![]() |
| Foto istimewa |
Ternate, 5 Maret 2026 — Gelombang protes terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate kembali memanas. Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) menggelar Aksi Jilid II dengan menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan kebijakan, termasuk yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, SE., dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas Pemerintah Kota Ternate dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya terkait pembangunan villa milik pengusaha Agus Thalib dan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rustam M. Nur Thaib, yang diduga berdiri di kawasan sempadan danau yang termasuk wilayah lindung.
Menurut Juslan, hingga saat ini pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap bangunan tersebut. Ia menilai Pemkot hanya sebatas mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tanpa realisasi pembongkaran.
“Pemkot terlihat tidak tegas dalam menindak pembangunan villa yang berada di kawasan lindung. Sampai saat ini hanya sebatas pemberian surat peringatan tanpa ada eksekusi nyata,” ujar Juslan dalam orasinya.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. FBAK-MALUT bahkan menduga adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi yang diduga melindungi bangunan tersebut. Dalam selebaran aksi yang dibagikan kepada massa, disebutkan adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan nama Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan atas sejumlah kasus yang diduga merugikan keuangan daerah.
Tujuh poin tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Mendesak Kejati dan Polda Malut menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang pada pembangunan villa milik pengusaha dan pejabat Pemkot Ternate di kawasan lindung.
2. Meminta penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara mengusut dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang diduga diterima oleh Sekda Kota Ternate.
3. Mendesak Kejati membuka kembali kasus dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara yang disebut-sebut melibatkan nama Rizal Marsaoly.
4. Mendesak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 atas anggaran bantuan sosial senilai Rp1,7 miliar.
5. Meminta Kejati menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) sebesar Rp1,6 miliar.
6. Mendesak aparat penegak hukum menyelidiki proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar.
7. Meminta penyelidikan terhadap dugaan mark-up proyek rehabilitasi papan nama Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawar senilai Rp1 miliar.
FBAK-MALUT menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Sekda Kota Ternate terkait sejumlah tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Red/tim)
