LBH Ansor Malut : Informasi Perusahaan Belum Membayar Lahan di Soligi Tidak Tepat

Editor: Admin
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH,

Ternate —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai polemik penggusuran kebun cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan menerima sejumlah informasi tambahan, terdapat fakta baru yang menunjukkan bahwa proses pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan dan pihak pemilik lahan disebut telah menandatangani dokumen terkait transaksi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara juga memperoleh informasi bahwa dalam proses pengurusan lahan tersebut, pihak perusahaan menerima penjelasan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa. Kemudian proses transaksinya juga sudah melibatkan kedua bela pihak baik Arifin Saroa maupun Alimusu La Damili. Jadi intinya dari pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran secara resmi sebelum melakukan penggusuran. Jadi informasi yang berkembang katanya belum ada pembayaran dari pihak perusahaan itu tidak benar.

LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berada di belakang layar yang diduga mempengaruhi situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik di ruang publik.

“Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu, perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Zulfikran meminta  Kepala Desa Kawasi  Arifin saroa dan pak Alimusu La Damili  untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Sehingga semua pihak memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga pemilik lahan dan pihak perusahaan, guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.

Kami meminta Kepala Desa Kawasi untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung, dan klaim kepemilikan ini jelas. sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun informasi yang menyesatkan publik,” tegasnya.

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa klarifikasi ini penting sebagai bentuk tanggung jawab agar informasi yang beredar di publik tetap proporsional serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.

“Pada prinsipnya kami ingin persoalan ini diluruskan secara objektif. Jika memang telah terjadi kesepakatan transaksi, maka hal itu perlu dijelaskan secara terang, jangan menyampaikan sesuatu yang tidak benar (bohong), sekaligus kami ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh keadaan,” tutup Zulfikran.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini