Pelaku Ditetapkan Tersangka, LBH Ansor Maluku Utara Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Kasus Penganiayaan Sajam di Tabona

Editor: Admin

 
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H

Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman paling berat dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta hukum, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan dinilai memiliki tingkat keseriusan tinggi.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Situasi semakin memanas setelah terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada tindakan kekerasan di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius pada sejumlah bagian vital tubuh, termasuk kepala, leher, pundak, dan telinga. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr. Hasan Boesorie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka pada bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor Maluku Utara menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban merupakan indikator kuat bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan biasa.

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini memiliki karakteristik kuat sebagai tindak pidana serius, bahkan berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan apabila terdapat bukti adanya kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.

LBH Ansor juga mengingatkan penyidik agar tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam penentuan pasal. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, kerap terjadi penurunan bobot pasal meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Kalau penyidik hanya berhenti pada pasal penganiayaan biasa, itu bentuk reduksi terhadap fakta. Padahal, luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum menunjukkan potensi mematikan. Ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain itu, LBH Ansor Maluku Utara turut menyoroti aspek perlindungan korban. Aparat penegak hukum dinilai wajib memastikan korban memperoleh keadilan, tidak hanya melalui penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut guna memastikan tidak adanya intervensi atau upaya kompromi dalam penanganan perkara, penerapan pasal sesuai tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Zulfikran menambahkan, penanganan kasus penganiayaan di Tabona ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini