![]() |
| Foto istimewa |
Maluku Utara — Pernyataan yang diduga bernada intoleran dari oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara daerah pemilihan Halmahera Utara–Pulau Morotai berinisial AK, yang beredar luas di grup WhatsApp, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka kepada masyarakat dalam waktu 1x24 jam.
Qenan Rohullah, yang menyatakan diri sebagai simpatisan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), menilai narasi yang beredar berpotensi memicu kesalahpahaman publik dan memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik semestinya mengedepankan etika komunikasi yang edukatif serta menjaga stabilitas sosial.
Menurutnya, bahasa yang diduga mengandung unsur hasutan dalam percakapan WhatsApp tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, pernyataan itu berasal dari figur yang tengah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, sehingga dinilai memiliki dampak sosial yang lebih luas.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan mampu menjaga komunikasi yang konstruktif dan tidak memicu perpecahan. Klarifikasi dan permintaan maaf terbuka penting untuk meredam polemik yang berkembang,” ujar Qenan dalam keterangannya, Senin.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ujaran kebencian memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Regulasi tersebut mencakup penghasutan, provokasi, maupun penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa polemik yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan luka sosial dan memperbesar ruang konflik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Halmahera Utara dan Pulau Morotai. Oleh karena itu, langkah cepat berupa klarifikasi dinilai penting untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Demi maslahat bersama, kami berharap dalam waktu 1x24 jam yang bersangkutan dapat menyampaikan permintaan maaf kepada publik agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AK terkait beredarnya percakapan tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi guna memastikan duduk persoalan sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Halmahera Utara dan Pulau Morotai.
