Sarbin Sehe RKPD Jangan Disandera Kepentingan Pribadi

Editor: Admin

 

Keterangan Foto Wagub Malut, Sarbin Sehe (Foto: Istimewa).

Sofifi, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bappeda Malut yang berlangsung di lantai 4 Kantor Gubernur Sofifi, Senin (9/3).

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Melalui forum ini, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan awal arah pembangunan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2027.

Dalam pertemuan tersebut Sarbin Sehe menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat.

 Ia mengingatkan bahwa dokumen RKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Menurut Sarbin, proses perencanaan pembangunan harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas, Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak boleh didasarkan pada kepentingan individu maupun kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan publik.

“Kita harus berpikir bersama-sama untuk kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan keinginan atau kepentingan pribadi,” ujar Sarbin di hadapan para peserta konsultasi publik.

Ia menilai bahwa keterlibatan berbagai unsur dalam forum konsultasi publik sangat penting guna memastikan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Sarbin juga mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Malut ke depan, tantangan tersebut antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, ia berharap konsultasi publik ini tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog yang produktif antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan.

“Konsultasi publik ini harus menjadi forum yang efektif untuk meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memetakan berbagai potensi risiko dalam proses perencanaan pembangunan, menurut Sarbin pemetaan risiko sejak tahap awal sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Kita harus memetakan risiko dan melakukan mitigasi agar konflik dapat dihindari dan pembangunan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus mengedepankan semangat pelayanan kepada masyarakat dalam setiap kebijakan dan program yang dirancang.

“Kita harus bekerja sama untuk melayani masyarakat dengan baik, bukan bekerja berdasarkan ego ataupun kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ketua Panitia Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Malut, Muhammad dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai sektor guna menyempurnakan dokumen Rancangan Awal RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027.

Masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun dapat lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini kami berharap memperoleh berbagai masukan strategis dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027,” ujar Muhammad.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan di Indonesia.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Muhammad menjelaskan bahwa konsultasi publik ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu melalui pertemuan langsung di ruang rapat Kantor Gubernur Malut dan juga secara daring untuk menjangkau partisipasi yang lebih luas dari para pemangku kepentingan.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur strategis di antaranya perwakilan BPKP Malut, Bank Indonesia Perwakilan Malut, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Malut, dan kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap arah pembangunan daerah, khususnya dalam merumuskan program prioritas yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah pada tahun 2027.

Agenda kegiatan konsultasi publik tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara mengenai arah kebijakan pembangunan daerah serta kerangka awal penyusunan RKPD Tahun 2027.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan BPKP dan Bank Indonesia yang memberikan pandangan terkait tata kelola pembangunan daerah, penguatan pengawasan program pembangunan, serta kondisi ekonomi regional yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah.

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun saran terhadap substansi Rancangan Awal RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027.

Masukan dari para peserta tersebut nantinya akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan sebelum ditetapkan menjadi RKPD Provinsi Malut Tahun 2027.

Muhammad juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan konsultasi publik ini didukung oleh pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

“Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bappeda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Pemprov Malut berharap proses penyusunan RKPD Tahun 2027 dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, merata, dan berkelanjutan.

Selain itu pemerintah daerah juga berharap agar setiap program pembangunan yang dirumuskan dalam RKPD nantinya benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara serta memperkuat fondasi pembangunan daerah di berbagai sektor strategis. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini