![]() |
| Tim Advokasi, Zulfikran A. Bailussy, |
JAKARTA – Dugaan malpraktik medis yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MS mengalami kelumpuhan permanen resmi dibawa ke tingkat nasional. Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda melaporkan kasus tersebut ke Komisi IX DPR RI serta Konsil Kedokteran Indonesia, setelah upaya mediasi dengan pihak rumah sakit disebut gagal mencapai penyelesaian.
Laporan itu disampaikan pada Selasa (21/4/2026) sebagai bentuk desakan agar ada pengawasan serius terhadap dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan.
Kasus bermula saat korban menjalani operasi skoliosis pada 19 Januari 2024 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Operasi dilakukan oleh dr. Gatot Ibrahim Wijaya, Sp.OT(K) Spine. Menurut tim advokasi, sebelum tindakan medis dilakukan, korban berada dalam kondisi normal dan mampu beraktivitas secara mandiri.
Namun pascaoperasi, korban disebut kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai hingga mengalami kelumpuhan permanen disertai atrofi otot.
Soroti Tiga Dugaan Pelanggaran
Tim Advokasi mengungkap sedikitnya tiga indikasi pelanggaran serius dalam penanganan medis tersebut.
Pertama, dugaan pelanggaran prinsip informed consent atau persetujuan tindakan medis. Pihak keluarga menilai operasi dilakukan tanpa penjelasan komprehensif mengenai risiko fatal, termasuk kemungkinan kelumpuhan permanen.
Kedua, adanya dugaan upaya pembungkaman. Rumah sakit disebut sempat menawarkan kompensasi uang dan bantuan fasilitas yang disertai klausul pembatasan hak hukum keluarga korban.
Ketiga, pihak rumah sakit disebut belum memberikan rekam medis lengkap meski telah diminta secara resmi.
Desak Audit Medis Independen
Bagian dari Tim Advokasi, Zulfikran A. Bailussy, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sekadar risiko medis biasa.
“Korban masuk rumah sakit dalam kondisi normal, lalu keluar dalam keadaan lumpuh permanen. Itu harus dijelaskan secara ilmiah dan hukum,” tegas Zulfikran.
Ia juga menyoroti belum diberikannya akses penuh terhadap rekam medis korban.
“Ketiadaan akses rekam medis serta dugaan penyelesaian sepihak menunjukkan persoalan serius dalam akuntabilitas layanan kesehatan,” ujarnya.
Tim Advokasi kini mendorong audit medis independen, pemeriksaan etik dan disiplin profesi, serta membuka peluang langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang menyebabkan cacat permanen.
Minta DPR Turun Tangan
Pelaporan ke Komisi IX DPR RI dilakukan agar parlemen menjalankan fungsi pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan nasional.
Menurut tim advokasi, kasus ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi bisa menjadi gambaran lemahnya sistem perlindungan pasien di Indonesia.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur etik, administratif, hingga pidana demi mendapatkan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terulang kembali. (Red/tim)
