![]() |
| Foto istimewa |
Halmahera Selatan — Proyek pembangunan panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan keras dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL). Pekerjaan tersebut diduga menggunakan material pasir dan batu yang berasal dari sumber ilegal.
Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri, Rabu (8/4), menyatakan pembangunan panggung MTQ yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan masyarakat justru diwarnai dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan temuan pihaknya, material konstruksi yang digunakan diduga tidak memiliki izin resmi.
Menurut Sahrul, penggunaan material dari tambang tanpa izin bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Pekerjaan proyek pemerintah yang menggunakan material ilegal merupakan pelanggaran serius. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki perizinan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pasal 158 dalam aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sahrul menilai, kontraktor atau pihak yang menggunakan material ilegal juga dapat dijerat sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Hal ini karena penggunaan material tanpa izin dinilai ikut mendukung praktik pertambangan ilegal.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi menjamin mutu dan keselamatan. Penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya, kata dia, berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan publik.
“Material agregat seperti pasir dan batu menyumbang sekitar 70 hingga 80 persen volume beton. Jika tidak melalui pengujian dan standar teknis, maka kualitas bangunan dipastikan tidak terjamin,” ujarnya.
IPMAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan kerugian negara dan risiko keselamatan masyarakat.
Adapun tiga tuntutan yang disampaikan IPMAL yakni menghentikan penggunaan material ilegal serta memeriksa asal-usul bahan bangunan, memproses hukum pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan standar teknis dan kualitas konstruksi terpenuhi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Proyek MTQ adalah kegiatan yang sakral, maka pembangunannya harus bersih dari praktik ilegal,” tutup Sahrul. (Red/tim)
