LBH Ansor Maluku Utara Seret Aksandri Kitong ke DPP Demokrat, Desak Sanksi Tegas hingga PAW

Editor: Admin

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., secara resmi melaporkan Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, dan mendesak penindakan tegas hingga pemberhentian melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Jakarta, 2 April 2026 —Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., secara resmi melaporkan Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, dan mendesak penindakan tegas hingga pemberhentian melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta dan telah diterima secara resmi, dibuktikan dengan diterbitkannya surat tanda terima pengaduan oleh pihak DPP Partai Demokrat.

Zulfikran menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons politis, melainkan langkah hukum yang disusun secara sistematis, disertai legal opinion yang komprehensif serta bukti-bukti pendukung yang relevan.

“Kami tidak datang dengan opini kosong. Kami sertakan legal opinion yang mengurai secara jelas dugaan pelanggaran etik, disiplin partai, serta potensi konsekuensi hukum dari pernyataan yang bersangkutan. Seluruhnya diperkuat dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan dalam pengaduan,” tegas Zulfikran.

Menurutnya, tindakan Aksandri Kitong yang diduga mengeluarkan pernyataan bernuansa kekerasan tidak dapat ditoleransi, terlebih dalam konteks Maluku Utara yang memiliki sejarah konflik sosial berbasis SARA.

“Ini bukan lagi soal salah ucap. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan politik seorang pejabat publik. Pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.

LBH Ansor Maluku Utara secara tegas meminta Mahkamah Partai Demokrat untuk segera memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi.

Foto istimewa 

“Kami mendesak agar DPP Partai Demokrat tidak bersikap normatif. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Bahkan, kami secara eksplisit meminta agar dilakukan PAW sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan penegakan marwah partai,” lanjutnya.

Selain itu, Zulfikran juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik dari narasi provokatif yang dapat mengancam stabilitas sosial.

“Pejabat publik tidak boleh dibiarkan memproduksi ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” katanya.

LBH Ansor memastikan akan terus mengawal proses ini di internal partai, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan unsur pidana yang mungkin timbul dari pernyataan tersebut.

Dengan diterimanya laporan dan diterbitkannya tanda terima pengaduan oleh DPP Partai Demokrat, LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa proses akuntabilitas terhadap pejabat publik harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan politik.

“Ini adalah ujian bagi Partai Demokrat—apakah berdiri pada prinsip penegakan etika, atau justru membiarkan pelanggaran. Kami akan kawal sampai ada keputusan yang tegas,” tutup Zulfikran.

Share:
Komentar

Berita Terkini