NasDem Maluku Utara Usulkan Penambahan Kursi DPR RI dan Pemekaran Dapil untuk Pemilu 2029

Editor: Admin
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku Utara resmi mengusulkan perubahan skema alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan (dapil) DPR RI menjelang Pemilu 2029. Usulan ini menitikberatkan pada karakter geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan, serta pentingnya memperkuat keterwakilan rakyat melalui penyesuaian jumlah kursi.

Ternate — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku Utara resmi mengusulkan perubahan skema alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan (dapil) DPR RI menjelang Pemilu 2029. Usulan ini menitikberatkan pada karakter geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan, serta pentingnya memperkuat keterwakilan rakyat melalui penyesuaian jumlah kursi.

Dalam forum diskusi yang turut dihadiri perwakilan Komisi II DPR RI, KPU RI, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, NasDem menilai bahwa alokasi kursi DPR RI untuk Maluku Utara saat ini sudah tidak lagi proporsional.

Ketua Kaukus Maluku Utara, Mukhlis Tapi-Tapi, menyampaikan bahwa pihaknya menawarkan dua skema utama yang akan diperjuangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.

“Skema pertama adalah menaikkan alokasi kursi Maluku Utara dari 3 menjadi 4 kursi DPR RI. Skema kedua, membagi Maluku Utara menjadi dua dapil dengan total 6 kursi, masing-masing dapil mendapatkan 3 kursi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, opsi pemekaran dapil menjadi dua wilayah didasarkan pada keseimbangan jumlah penduduk serta luas wilayah geografis yang didominasi laut.

Adapun pembagian yang diusulkan meliputi:

  • Dapil 1: Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, dengan estimasi populasi di atas 500 ribu jiwa.

  • Dapil 2: Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai, dengan jumlah penduduk yang relatif seimbang.

NasDem menilai, pendekatan ini sejalan dengan prinsip district magnitude serta mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyusunan alokasi kursi legislatif. Dengan cakupan wilayah yang lebih terfokus, diharapkan hubungan antara wakil rakyat dan konstituen menjadi lebih dekat dan efektif.

“Prinsip yang kami ajukan mendapat respons positif dalam diskusi. Ini selaras dengan arah penyusunan regulasi pemilu yang mulai mengakomodasi variabel wilayah kepulauan dan tantangan geografis,” ungkap perwakilan NasDem.

Usulan ini selanjutnya akan difinalisasi oleh tim kelompok kerja (pokja) dalam beberapa pekan ke depan sebelum dibawa secara resmi ke Jakarta untuk dibahas dalam RDP bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Jika disetujui, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas representasi politik masyarakat Maluku Utara di tingkat nasional—karena di wilayah kepulauan seperti ini, jarak bukan cuma soal kilometer, tapi juga soal keterjangkauan aspirasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini