![]() |
| Foto istimewa Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir di wawancara awak media. |
Sofifi, - Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, memperingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera meningkatkan pendapatan daerah guna menekan rasio belanja pegawai yang saat ini masih mendekati 40 persen dari total APBD.
Peringatan itu disampaikan Samsuddin saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Senin (13/4), menyusul batas waktu penyesuaian komposisi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berakhir pada tahun 2027, dalam aturan tersebut belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
“Mulai 2027 tidak ada lagi tawar-menawar. Belanja pegawai wajib 30 persen,” tegas Samsuddin.
Samsuddin mengungkapkan jika Pemprov Malut gagal menyesuaikan komposisi anggaran, maka konsekuensinya adalah pengurangan belanja pegawai, termasuk potensi pemangkasan aparatur.
Menurutnya, skenario itu bukan hal mustahil, sejumlah daerah di Indonesia bahkan telah mulai mengambil langkah serupa, dengan PPPK menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
“Di beberapa daerah, PPPK sudah mulai jadi sasaran penyesuaian. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.
Untuk menghindari kebijakan pemangkasan pegawai maupun penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ia menegaskan satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah menaikkan kapasitas fiskal daerah.
Saat ini, dengan APBD Maluku Utara sebesar sekitar Rp2,6 triliun, porsi belanja pegawai masih terlalu tinggi untuk memenuhi batas 30 persen. Agar rasio itu turun tampa memangkas pegawai, maka APBD Maluku Utara harus naik hingga sekitar 3,9 Terliun.
“Kalau APBD kita naik ke Rp3,9 triliun, maka otomatis belanja pegawai turun ke 30 persen. Jadi yang harus kita dorong adalah peningkatan pendapatan, bukan pengurangan pegawai,” katanya.
Ia meminta seluruh OPD, terutama perangkat daerah penghasil, menggali seluruh potensi penerimaan yang ada. Sedikitnya terdapat 12 OPD yang dinilai memiliki ruang meningkatkan pendapatan, termasuk sektor perikanan, kehutanan, koperasi, Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu, OPD teknis juga diminta mempersiapkan seluruh persyaratan agar Maluku Utara kembali memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, setelah tahun ini tidak mendapatkan alokasi tersebut.
“Tahun ini kita tidak dapat DAK fisik. Semua OPD terkait harus evaluasi dan siapkan seluruh dokumen agar tahun depan bisa kembali masuk,” tegasnya.
Samsuddin menambahkan, Pemerintah juga tengah menyiapkan skema tambahan penerimaan melalui pengelolaan kawasan konservasi laut, dana CSR, hingga dukungan lembaga donor yang dapat dicatat sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme resmi.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan daerah menjadi satu-satunya cara realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
“Kalau pendapatan tidak naik, maka pilihan yang tersedia hanya dua: kurangi pegawai atau hapus TPP. Itu yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (Red/nal)
