![]() |
| foto istimewah |
MABA – Kadera Institute (Kajian Advokasi demkorasi dan Pembangunan Daerah) mendesak Pemerintah Kabupaten
Halmahera Timur segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait
indikasi aktivitas pertambangan PT JAS seluas 20,88 hektare di luar wilayah
Izin Usaha Pertambangan aktif perusahaan.
Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga,
mengatakan temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis diminta melakukan pemeriksaan
menyeluruh dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai batas
wilayah perizinan.
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius.
Aktivitas pertambangan yang terindikasi berada di luar IUP bukan persoalan
administratif biasa, tetapi menyangkut kepastian hukum, pengendalian tata
ruang, dan perlindungan lingkungan,” kata Arjun.
Berdasarkan laporan BPK, area seluas 20,88 hektare itu
digunakan untuk stockpile ETO, sarana dan prasarana, jalur utama
pengangkutan atau main hauling, serta fasilitas jetty. Lokasinya
berada pada Area Penggunaan Lain.
Temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra
satelit, pemeriksaan fisik pada 29 Oktober 2025, pengambilan citra drone, dan
analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS. BPK menemukan tujuh bidang
yang terindikasi berada di luar IUP aktif PT JAS.
Arjun mendesak DPUPR Halmahera Timur bersama Dinas
Lingkungan Hidup dan instansi pertambangan segera turun ke lapangan untuk
memverifikasi batas koordinat IUP serta menghentikan sementara aktivitas pada
area yang legalitasnya belum tuntas.
“Jangan sampai permohonan izin yang baru diajukan
dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang telah berjalan. Pemerintah
harus memastikan lebih dahulu apakah seluruh aktivitas di area tersebut telah
memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
PT JAS dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan telah
mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 23 Oktober
2025. Surat itu berisi permohonan persetujuan penggunaan area di luar IUP
Operasi Produksi dengan luas Area Penggunaan Lain yang diajukan mencapai 54,39
hektare.
Menurut Arjun, pengajuan permohonan tersebut
menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada
aktivitas yang mendahului penerbitan persetujuan. Ia juga meminta pemerintah
membuka hasil tindak lanjut temuan BPK kepada publik.
“Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui
lokasi, luas area, status izin, dan langkah penindakan yang telah dilakukan.
Jangan sampai rekomendasi BPK hanya selesai di atas kertas tanpa ada perbaikan
nyata di lapangan,” ujarnya.
BPK sebelumnya menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera
Timur belum sepenuhnya menjalankan pengendalian pemanfaatan ruang pertambangan.
Dalam dokumen anggaran DPUPR tahun 2023 hingga 2025, BPK juga tidak menemukan
anggaran khusus untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Timur
memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang atas
kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan. Pemerintah
Kabupaten Halmahera Timur menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti
rekomendasi tersebut.
