Kadera Institute Desak Pemkab Haltim Tindaklanjuti Temuan BPK soal Aktivitas PT JAS di Luar IUP

Editor: Admin
foto istimewah

MABA – Kadera Institute (Kajian Advokasi demkorasi dan Pembangunan Daerah) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait indikasi aktivitas pertambangan PT JAS seluas 20,88 hektare di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan aktif perusahaan.

Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mengatakan temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif. Pemerintah daerah bersama instansi teknis diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai batas wilayah perizinan.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara serius. Aktivitas pertambangan yang terindikasi berada di luar IUP bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut kepastian hukum, pengendalian tata ruang, dan perlindungan lingkungan,” kata Arjun.

Berdasarkan laporan BPK, area seluas 20,88 hektare itu digunakan untuk stockpile ETO, sarana dan prasarana, jalur utama pengangkutan atau main hauling, serta fasilitas jetty. Lokasinya berada pada Area Penggunaan Lain.

Temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit, pemeriksaan fisik pada 29 Oktober 2025, pengambilan citra drone, dan analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS. BPK menemukan tujuh bidang yang terindikasi berada di luar IUP aktif PT JAS.

Arjun mendesak DPUPR Halmahera Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pertambangan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi batas koordinat IUP serta menghentikan sementara aktivitas pada area yang legalitasnya belum tuntas.

“Jangan sampai permohonan izin yang baru diajukan dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang telah berjalan. Pemerintah harus memastikan lebih dahulu apakah seluruh aktivitas di area tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

PT JAS dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 23 Oktober 2025. Surat itu berisi permohonan persetujuan penggunaan area di luar IUP Operasi Produksi dengan luas Area Penggunaan Lain yang diajukan mencapai 54,39 hektare.

Menurut Arjun, pengajuan permohonan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mendahului penerbitan persetujuan. Ia juga meminta pemerintah membuka hasil tindak lanjut temuan BPK kepada publik.

“Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui lokasi, luas area, status izin, dan langkah penindakan yang telah dilakukan. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya selesai di atas kertas tanpa ada perbaikan nyata di lapangan,” ujarnya.

BPK sebelumnya menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum sepenuhnya menjalankan pengendalian pemanfaatan ruang pertambangan. Dalam dokumen anggaran DPUPR tahun 2023 hingga 2025, BPK juga tidak menemukan anggaran khusus untuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Timur memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini