![]() |
| foto istimewah |
MABA – Kadera Institute mendesak pemerintah mengevaluasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) lima perusahaan tambang nikel di Kabupaten
Halmahera Timur yang teridentifikasi belum memiliki izin atau persetujuan
lingkungan.
Desakan itu disampaikan Wakil Direktur Kadera
Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga,
menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT ABB, PT AJP, PT CAB,
PT FMI, dan PT PMA.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember
2025 tentang kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan tahun anggaran 2023
hingga triwulan III 2025.
“Pemerintah harus segera mengevaluasi status perizinan
lima perusahaan tersebut. Sebelum dokumen lingkungannya dapat dibuktikan,
jangan ada aktivitas operasi produksi yang diizinkan,” tegas Arjun.
Berdasarkan laporan BPK, PT ABB tercatat memiliki SK
IUP Nomor 188.45/540-157.a/2010, sedangkan PT AJP mengantongi SK IUP
Nomor 188.45/174.b-545/2010.
PT CAB tercatat memiliki SK IUP Nomor
188.45/540-65.a/2010 dan Nomor 188.45/540-184.A/2010. Sementara PT
FMI mengantongi SK IUP Nomor 188.45/540-179.a/2010 dan Nomor
188.45/540-183.a/2010.
Adapun PT PMA tercatat memiliki IUP Nomor
03/1/IUP/PMDN/2025. Seluruh perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan
pertambangan nikel.
BPK menemukan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup
(DPLH) Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki arsip izin lingkungan kelima
perusahaan tersebut. Penelusuran dilakukan dengan membandingkan data IUP pada
aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral dengan dokumen yang tersedia di DPLH.
Melalui Surat Nomor 660/90/DPLH-HT/2025 tertanggal
15 September 2025, DPLH Halmahera Timur menyatakan tidak memiliki arsip
izin lingkungan maupun dokumen pendukung kelima perusahaan tersebut.
DPLH Haltim kemudian meminta konfirmasi kepada DLH
Provinsi Maluku Utara. Permintaan itu dijawab melalui Surat Nomor
600.4.5/1023/LH.2/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam surat tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara
menyatakan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan dan tidak memiliki arsip
dokumen lingkungan PT ABB, PT AJP, PT CAB, PT FMI, dan PT PMA.
DPLH Halmahera Timur selanjutnya mengirimkan
permintaan dokumen kepada masing-masing perusahaan melalui Surat Nomor
660/119/DPLH-HT/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Namun, hingga pemeriksaan
BPK berakhir, permintaan tersebut tidak memperoleh balasan.
Arjun menilai tidak ditemukannya dokumen pada
pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun perusahaan bukan persoalan
administratif biasa. Kondisi tersebut dinilai harus ditelusuri untuk memastikan
dasar penerbitan dan keberlanjutan IUP perusahaan.
“Dokumen lingkungan menjadi dasar untuk menilai
dampak, mencegah pencemaran, dan menetapkan kewajiban perusahaan. Jika
dokumennya tidak dapat ditunjukkan, proses penerbitan serta keberlanjutan
izinnya patut diperiksa,” ujarnya.
Kadera Institute mendesak DPLH, DPMPTSP, Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terpadu.
Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah diminta tidak mengizinkan
kelima perusahaan memasuki tahap operasi produksi.
Kadera juga meminta persoalan tersebut dilaporkan
kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran,
penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau unsur pidana lainnya.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam
penerbitan atau penggunaan izin, pemerintah wajib melaporkannya kepada
kepolisian maupun kejaksaan. Temuan BPK, data MOMI, surat DPLH, dan seluruh
dokumen perizinan harus dijadikan bahan pemeriksaan,” kata Arjun.
Kepala DPLH Halmahera Timur menjelaskan lima
perusahaan tersebut belum pernah diawasi karena belum menjalankan kegiatan
operasi produksi. DPLH menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan untuk
memastikan keberadaan izin lingkungan mereka.
Namun, Arjun menegaskan status belum beroperasi tidak
boleh menjadi alasan untuk menunda verifikasi. Menurutnya, dokumen lingkungan
justru harus dipastikan lengkap sebelum kegiatan pertambangan dimulai.
“Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan AMDAL,
UKL-UPL, atau persetujuan lingkungan yang sah, pemerintah harus menunda operasi
produksi, mengevaluasi IUP, dan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan,”
pungkasnya.
