Lima Tambang Nikel Tanpa Dokumen Lingkungan, Kadera Desak Evaluasi IUP dan Lapor

Editor: Admin
foto istimewah

MABA – Kadera Institute mendesak pemerintah mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) lima perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang teridentifikasi belum memiliki izin atau persetujuan lingkungan.

Desakan itu disampaikan Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT ABB, PT AJP, PT CAB, PT FMI, dan PT PMA.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025.

“Pemerintah harus segera mengevaluasi status perizinan lima perusahaan tersebut. Sebelum dokumen lingkungannya dapat dibuktikan, jangan ada aktivitas operasi produksi yang diizinkan,” tegas Arjun.

Berdasarkan laporan BPK, PT ABB tercatat memiliki SK IUP Nomor 188.45/540-157.a/2010, sedangkan PT AJP mengantongi SK IUP Nomor 188.45/174.b-545/2010.

PT CAB tercatat memiliki SK IUP Nomor 188.45/540-65.a/2010 dan Nomor 188.45/540-184.A/2010. Sementara PT FMI mengantongi SK IUP Nomor 188.45/540-179.a/2010 dan Nomor 188.45/540-183.a/2010.

Adapun PT PMA tercatat memiliki IUP Nomor 03/1/IUP/PMDN/2025. Seluruh perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan pertambangan nikel.

BPK menemukan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur tidak memiliki arsip izin lingkungan kelima perusahaan tersebut. Penelusuran dilakukan dengan membandingkan data IUP pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan dokumen yang tersedia di DPLH.

Melalui Surat Nomor 660/90/DPLH-HT/2025 tertanggal 15 September 2025, DPLH Halmahera Timur menyatakan tidak memiliki arsip izin lingkungan maupun dokumen pendukung kelima perusahaan tersebut.

DPLH Haltim kemudian meminta konfirmasi kepada DLH Provinsi Maluku Utara. Permintaan itu dijawab melalui Surat Nomor 600.4.5/1023/LH.2/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Dalam surat tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara menyatakan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan dan tidak memiliki arsip dokumen lingkungan PT ABB, PT AJP, PT CAB, PT FMI, dan PT PMA.

DPLH Halmahera Timur selanjutnya mengirimkan permintaan dokumen kepada masing-masing perusahaan melalui Surat Nomor 660/119/DPLH-HT/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir, permintaan tersebut tidak memperoleh balasan.

Arjun menilai tidak ditemukannya dokumen pada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun perusahaan bukan persoalan administratif biasa. Kondisi tersebut dinilai harus ditelusuri untuk memastikan dasar penerbitan dan keberlanjutan IUP perusahaan.

“Dokumen lingkungan menjadi dasar untuk menilai dampak, mencegah pencemaran, dan menetapkan kewajiban perusahaan. Jika dokumennya tidak dapat ditunjukkan, proses penerbitan serta keberlanjutan izinnya patut diperiksa,” ujarnya.

Kadera Institute mendesak DPLH, DPMPTSP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terpadu. Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah diminta tidak mengizinkan kelima perusahaan memasuki tahap operasi produksi.

Kadera juga meminta persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau unsur pidana lainnya.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan atau penggunaan izin, pemerintah wajib melaporkannya kepada kepolisian maupun kejaksaan. Temuan BPK, data MOMI, surat DPLH, dan seluruh dokumen perizinan harus dijadikan bahan pemeriksaan,” kata Arjun.

Kepala DPLH Halmahera Timur menjelaskan lima perusahaan tersebut belum pernah diawasi karena belum menjalankan kegiatan operasi produksi. DPLH menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan keberadaan izin lingkungan mereka.

Namun, Arjun menegaskan status belum beroperasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda verifikasi. Menurutnya, dokumen lingkungan justru harus dipastikan lengkap sebelum kegiatan pertambangan dimulai.

“Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan AMDAL, UKL-UPL, atau persetujuan lingkungan yang sah, pemerintah harus menunda operasi produksi, mengevaluasi IUP, dan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini