Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT ARA Masuk Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Ternate

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

TERNATE – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis, 13 Agustus 2026.

Empat tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II tersebut masing-masing berinisial CJ, ARH, SAO, dan LMT. LMT diketahui merupakan notaris yang menerbitkan akta autentik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Laporan dilayangkan Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT ARA yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pemegang saham PT ARA, yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa.

“Para pelaku dilaporkan karena diduga memalsukan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Ade, rangkaian dokumen tersebut diduga direkayasa untuk mengubah susunan direksi dan komisaris PT ARA secara melawan hukum. Berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober 2025, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah LX, warga negara China yang disebut menjadi direktur utama setelah RUPS LB yang dipersoalkan; GG alias M, warga negara China selaku penerima kuasa LX; ARH dan SAO, yang tercatat sebagai direktur baru; CJ, sebagai komisaris baru; serta LMT, notaris yang menerbitkan akta tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 23 saksi, mulai dari pemegang saham, pengurus dan karyawan PT ARA, manajemen Gedung Batavia Tower, kontraktor PT Jagaaman, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta dan pengambilalihan lokasi perusahaan.

Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Al-Azhar, ahli pidana dan perseroan dari Universitas Indonesia, serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu, puluhan dokumen turut disita, termasuk 25 minuta akta dari notaris serta sejumlah dokumen milik para tersangka dan perusahaan.

Penanganan kasus tersebut turut mendapat pengawasan Itwasum Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Penyidik juga mengakomodasi permintaan pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge yang diajukan kuasa hukum para tersangka.

Setelah menerima petunjuk P-19 dari JPU pada Desember 2025 dan melakukan pemecahan berkas perkara pada Maret 2026, Kejari Ternate akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 27 Juli 2026.

“Pada 13 Agustus 2026, penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Ade.

Sementara tersangka LX disebut telah masuk daftar pencarian orang dalam perkara penggelapan terpisah yang ditangani Polda Maluku Utara. Adapun GG alias M ditangkap di Bali pada 12 Agustus 2026 dan akan menyusul menjalani proses pelimpahan tahap II.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 392 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, subsider Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip due process of law. Pelimpahan tahap II tersebut sekaligus menandai bahwa empat tersangka segera menghadapi proses penuntutan dan persidangan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini