Speda Malut Desak Pemkab Haltim Tindaklanjuti Temuan BPK atas Aktivitas PT SPP

Editor: Admin
Ketua DPW Speda Maluku Utara, Bahrudin Parangi

MABA – Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pemuda Desa (DPW Speda) Provinsi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi aktivitas pertambangan PT SPP di luar wilayah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Ketua DPW Speda Maluku Utara, Bahrudin Parangi, mengatakan temuan BPK harus menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan batas koordinat perizinan.

“Temuan BPK ini harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan pertambangan berjalan di luar wilayah yang telah disetujui, meskipun luasnya dianggap kecil,” kata Bahrudin.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, aktivitas pertambangan PT SPP di Desa Sil, Kecamatan Maba Selatan, terindikasi berada di luar wilayah PKKPR seluas 556,19 meter persegi atau sekitar 0,06 hektare.

Temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit, pengukuran menggunakan GPS Tracker, dan pengolahan data geospasial melalui aplikasi QGIS. BPK juga melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pada 3 November 2025 bersama pihak perusahaan dan sejumlah pejabat daerah.

PT SPP tercatat memiliki PKKPR untuk kegiatan penggalian batu kapur atau gamping dengan luas 41.867,92 meter persegi. Persetujuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA pada 1 November 2023.

Perusahaan juga mengantongi dokumen UKL-UPL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara pada 29 Januari 2024 serta Surat Izin Penambangan Batuan yang diterbitkan melalui OSS RBA pada 7 Februari 2024.

Namun, analisis terhadap koordinat perizinan menunjukkan adanya indikasi aktivitas pertambangan di luar wilayah yang disetujui. Bahrudin menegaskan, kepemilikan sejumlah dokumen perizinan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjalankan kegiatan melampaui batas ruang yang ditetapkan.

foto istimewah

“Batas izin harus dihormati. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan di luar PKKPR telah dihentikan, dipulihkan, atau dikenai tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Speda Maluku Utara juga meminta DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan instansi pertambangan berkoordinasi untuk memeriksa status serta dampak aktivitas tersebut. Hasil tindak lanjut, kata Bahrudin, harus dibuka kepada masyarakat Desa Sil.

“Warga berhak mengetahui batas wilayah pertambangan, legalitas kegiatan, dan langkah pengawasan pemerintah. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian nyata,” ujarnya.

BPK menilai permasalahan tersebut merupakan bagian dari belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang di Halmahera Timur. BPK merekomendasikan Bupati Haltim memerintahkan Kepala DPUPR menjalankan pengendalian ruang atas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.

Share:
Komentar

Berita Terkini