eLKAPI Suarakan Kekhawatiran atas Rencana Operasi PT. Ausindo Anugerah Pasifik di Pulau Morotai

Editor: Admin
Sekretaris Jenderal eLKAPI Maluku Utara, Farid Ahmad

Ternate – Lembaga Kajian & Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara menyatakan keprihatinan mendalam terhadap rencana operasi produksi PT. Ausindo Anugerah Pasifik di Kabupaten Pulau Morotai. Perusahaan tersebut diketahui memegang izin konsesi pertambangan pasir besi seluas 6.460 hektare dengan jangka waktu izin berlaku sejak 2019 hingga 2039.

Sekretaris Jenderal eLKAPI Maluku Utara, Farid Ahmad, menegaskan bahwa sebelum perusahaan menjalankan kegiatan produksi, terdapat sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Perusahaan ini diduga belum memiliki beberapa clearance penting, seperti Clearance Wilayah, Clearance Finansial, Clearance Hukum, dan Clearance Perizinan, sebagaimana ditegaskan dalam Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022. Hal ini merupakan instrumen penting untuk memastikan perusahaan beroperasi secara legal dan sesuai aturan,” ungkap Farid.

eLKAPI mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu di Morotai menjadi pelajaran berharga. Sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang pasir besi seperti PT. Karunia Arta Kamilin, PT. Intim Jaya Karya I, dan PT. Intim Jaya Karya II pernah mencoba beroperasi, namun menuai penolakan masyarakat. Penolakan tersebut dilatarbelakangi dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi dan potensi kerusakan ekosistem pesisir.

“Morotai adalah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas. Jika pertambangan dikelola tanpa kepatuhan aturan, maka risiko kerusakan lingkungan laut, abrasi pantai, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat pesisir akan sangat besar. Kita tidak ingin Morotai menjadi contoh buruk dari kerusakan ekologis akibat tambang,” tegas Farid.

Kekhawatiran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem.

Selain itu, eLKAPI juga menekankan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib mematuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Regulasi ini secara jelas mewajibkan perusahaan untuk memenuhi aspek teknis, administratif, dan lingkungan sebelum memulai operasi produksi.

“Pemerintah daerah maupun pusat harus memastikan bahwa PT. Ausindo Anugerah Pasifik memenuhi seluruh syarat hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) mutlak dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada kerugian masyarakat dan lingkungan,” tambah Farid..

Menurut eLKAPI, pemerintah harus bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani persoalan ini. Mereka menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat potensi penerimaan negara dari pertambangan, tetapi juga menimbang risiko ekologis dan dampak sosial bagi masyarakat pesisir. Tambang boleh memberi manfaat ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal,” pungkas Farid.

Share:
Komentar

Berita Terkini