![]() |
| foto istimewah |
Wasile — Manajemen PT ARA menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran lahan di sisi kiri dan kanan jalan hauling perusahaan telah dan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat pada 14 Januari 2026.
Perusahaan menjelaskan bahwa hingga saat ini pembayaran lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di sepanjang jalan hauling telah terealisasi sekitar 90 persen dari total keseluruhan lahan bersertifikat. Sementara itu, untuk lahan yang tidak bersertifikat, baik berupa SKT Desa maupun yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), pembayaran tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menghindari kesalahan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak.
Manajemen PT ARA menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan skema pembayaran sebagaimana yang kerap diberitakan. Skema pembayaran yang diterapkan saat ini merupakan kelanjutan dari mekanisme yang telah berjalan dan telah diterima oleh sebagian besar pemilik lahan. Perubahan skema dinilai justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah menerima pembayaran sesuai prosedur.
Terkait status jalan hauling, PT ARA menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan eks jalan logging yang telah dilakukan pembayaran pembebasan lahan pada tahun 2008 dengan lebar masing-masing 12,5 meter di sisi kiri dan kanan badan jalan. Selain itu, beberapa tuntutan pembayaran lahan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi, termasuk lahan atas nama Kadim Ternate, telah diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan pada Mei 2025.
Manajemen PT ARA menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara taat hukum serta menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat lingkar tambang.
