![]() |
| foto istimewah |
Wasile — PT ARA menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait gugatan perdata kompensasi jalan hauling yang diajukan oleh sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Soasio.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa sebagian pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi dan pemalangan jalan hauling pada 14 Januari 2026 merupakan penggugat dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, perusahaan menilai tindakan pemblokiran aktivitas operasional tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
PT ARA menegaskan bahwa sebagai pihak tergugat, perusahaan memilih menempuh jalur hukum untuk menguji secara objektif dan adil setiap klaim yang diajukan. Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah secara hukum.
Menjawab isu pencemaran lingkungan yang kerap dikaitkan dengan operasional perusahaan, manajemen PT ARA menyampaikan bahwa hasil inspeksi dan investigasi oleh instansi terkait tidak menemukan bukti faktual bahwa dampak lingkungan yang terjadi disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT ARA.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan perizinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai arahan direksi, seluruh jajaran manajemen PT ARA juga diwajibkan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lingkar tambang serta mengedepankan pendekatan dialogis dan hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Kedua berita ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi perusahaan atas berbagai informasi yang berkembang di ruang publik serta untuk menegaskan posisi dan komitmen PT ARA dalam menjalankan kegiatan usaha yang bertanggung jawab.
