Oleh
Sukardi Husen
Isu konflik lingkungan hidup di Maluku Utara kembali menjadi bahan perbincangan hangat di ruang-ruang akademik dan aktivisme Jakarta. Diskusi kampus, seminar hotel berpendingin, hingga linimasa media sosial dipenuhi poster tambang, tanah adat, dan krisis ekologi. Gaungnya keras, bahasanya progresif. Namun di balik kebisingan itu, ada satu pertanyaan yang kerap luput diajukan: aktivisme ini sungguh bekerja untuk siapa?
Bagi sebagian mahasiswa dan aktivis perkotaan, Maluku Utara tampak lebih sering diperlakukan sebagai objek wacana ketimbang ruang hidup masyarakat yang sedang terluka. Konflik ekologis direduksi menjadi komoditas moral—bahan presentasi, laporan donor, portofolio akademik, atau tiket masuk ke jejaring kekuasaan. Penderitaan warga menjadi latar belakang, bukan pusat perhatian.
Aktivisme semacam ini tampak radikal di media sosial, namun jinak di hadapan negara dan modal. Kritik keras mendadak menguap ketika bertemu meja makan pejabat atau ruang rapat perusahaan. Spanduk perlawanan diganti proposal kerja sama. Mereka lantang bicara di Jakarta, tetapi sunyi ketika masyarakat adat berhadapan langsung dengan aparat dan korporasi. Keberanian rupanya memiliki batas geografis.
Yang lebih problematis, muncul klaim sepihak atas nama gerakan. Ada yang mengaku sebagai representasi “aktivis Maluku Utara di Jakarta” tanpa konsolidasi nyata dengan gerakan mahasiswa atau komunitas asal. Ini bukan sekadar soal ego personal, melainkan perampasan suara. Berbicara atas nama masyarakat tanpa pernah sungguh-sungguh mendengarkan mereka adalah bentuk kolonialisme baru—halus, berpendidikan, dan berjas almamater.
Produksi pengetahuan dari kejauhan ikut memperlebar jurang. Kerangka akademik yang steril dari penderitaan konkret melahirkan analisis rapi namun dingin. Kampus sibuk merumuskan teori, sementara kampung menanggung luka. Yang hadir bukan keberpihakan, melainkan tafsir dari atas—aman, tidak berisiko, dan nyaman bagi karier.
Lebih ironis lagi, sebagian aktivis justru mengukur keberhasilan gerakan dari seberapa dekat mereka dengan kekuasaan. Akses dianggap prestasi. Di titik ini, aktivisme kehilangan watak kritisnya dan berubah menjadi praktik mencari pengakuan dari sistem yang justru menjadi sumber konflik lingkungan itu sendiri. Ini seperti memadamkan api dengan bensin, lalu bangga karena diundang rapat pemadam kebakaran.
Padahal, konflik antara masyarakat adat dan korporasi memiliki pola yang jelas dan berulang. Negara memberikan izin konsesi tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Wilayah adat yang dikelola turun-temurun tiba-tiba berubah status menjadi “milik negara” atau perusahaan. Ketika warga mempertahankan kebun, hutan, dan ruang hidupnya, mereka dilabeli perusuh, penyerobot, bahkan kriminal.
Kriminalisasi menjadi alat kekuasaan yang efektif. Perlawanan damai dibalas dengan laporan hukum. Aparat bergerak cepat melindungi investasi, namun lambat ketika harus melindungi warga. Pemenjaraan tidak hanya menghukum individu, tetapi menghancurkan komunitas: sumber nafkah hilang, trauma sosial mengendap, struktur adat melemah. Hukum tak lagi hadir sebagai penjamin keadilan, melainkan sebagai stempel legitimasi modal.
Dalam konteks ini, Maluku Utara tidak membutuhkan juru bicara yang pandai berbicara di Jakarta tetapi bisu di hadapan korporasi. Yang dibutuhkan adalah solidaritas nyata: keberanian melawan, konsistensi berpihak, dan kesediaan kehilangan akses demi kebenaran. Aktivisme yang sejati selalu mengandung risiko—kalau terlalu aman, mungkin itu bukan perlawanan.
Jika aktivisme hanya berfungsi sebagai tangga sosial dan akademik, maka ia telah berkhianat. Konflik lingkungan bukan panggung pencitraan. Ia adalah soal hidup dan mati masyarakat di pinggiran. Sudah waktunya mahasiswa dan aktivis Jakarta bercermin, dengan jujur dan tanpa filter: apakah kita sedang melawan kekuasaan, atau justru hidup dari belas kasihnya?
Maluku Utara tidak membutuhkan aktivisme yang tunduk.
Tidak membutuhkan suara lantang di ibu kota yang sunyi di kampung-kampung.
