![]() |
| Foto istimewa |
Ternate, 31 Maret 2026 — Seorang advokat, Hairun Rizal, S.H., M.H., resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong, ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.20 WIT.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterbitkan, Hairun Rizal melaporkan Aksandri Kitong atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut disebutkan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor terhadap Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 melalui percakapan di grup WhatsApp DPC GAMKI Maluku Utara.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate itu menyatakan laporan tersebut dibuat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terlapor Aksandri Kitong tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat daerah pemilihan Halut–Morotai.
Surat penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh petugas piket penerima aduan dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan diterbitkan di Ternate pada 31 Maret 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (Red/tim)
