JMSI Maluku Utara Minta Aparat Periksa Dugaan Intimidasi Wartawan di GKR

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Ternate — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Sabtu (7/3/2026) malam.

Sekretaris JMSI Maluku Utara, Gamal Marinyo, meminta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemilik utama Malut United, David Glen Oei, yang disebut berada di lokasi saat kejadian.

“Jika intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka aparat penegak hukum perlu segera memeriksa pihak-pihak yang disebut berada di lokasi, termasuk dugaan keterlibatan bos Malut United, David Glen Oei,” ujar Gamal.

Menurutnya, wartawan yang berada di stadion saat itu menjalankan tugas jurnalistik secara sah dengan menggunakan identitas resmi peliputan pertandingan.

Gamal menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Stadion dan pertandingan sepak bola merupakan ruang publik. Wartawan hadir di sana untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

JMSI Maluku Utara juga meminta manajemen Malut United memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait insiden tersebut.

Gamal menambahkan bahwa langkah penegakan hukum penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan olahraga maupun kegiatan publik lainnya.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui fakta,” pungkasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini