Oleh:
Ibrahim Yakub, S.E,.ME
Pengamatan tentang desentralisasi fiskal sejak awal digagas sebagai jalan menuju kemandirian daerah. Melalui pembagian kewenanga keuangan, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali potensi ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat taraf kesejahteraan masyarakat. Namun, berbanding terbalik eengan realitas di Maluku Utara. Secara faktual tahun 2025 menunjukkan sangat ironi, dimana daerah yang kaya sumber daya alam justru masih bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam implementasi desentralisasi fiskal di daerah yang basis kepulauan.
Perkembangan lima tahun terakhir, tren kapasitas fiskal Maluku Utara menunjukkan dinamika yang menarik. Sebagaimana Data menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp 433 miliar pada 2019 menjadi lebih dari Rp800 miliar pada 2023, atau tumbuh sekitar 85 persen. Namun, peningkatan ini belum cukup untuk menggeser dominasi dana transfer pusat dalam struktur pendapatan daerah. (Baca : Jurnal Laaroiba)
Hingga tahun 2025, ketergantungan tersebut masih sangat kuat. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp13,64 triliun, tetapi sekitar 86,40 persen di antaranya berasal dari dana transfer pusat. Hal ini menegaskan bahwa kemandirian fiskal Maluku Utara masih jauh dari harapan. (Baca data DJKN).
Ketergantungan ini bahkan terlihat lebih jelas pada level kabupaten atau kota. Sebagai contoh, Kabupaten Halmahera Utara hanya mencatat PAD sekitar Rp119,64 miliar pada 2025 angka yang relatif kecil dibanding kebutuhan belanja. Sementara itu, pendapatan transfer tetap menjadi penopang utama keberlangsungan fiskal daerah.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah populernya sektor pertambangan, khususnya nikel, yang menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional. Penerimaan negara dari pajak dan perdagangan internasional di wilayah ini bahkan tumbuh signifikan hingga lebih dari 40 persen pada 2025 (Baca data DJKN) Namun, limpahan ekonomi tersebut belum sepenuhnya terkonversi menjadi kekuatan fiskal daerah.
Di sinilah letak paradoks desentralisasi fiskal, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berbanding lurus dengan kemandirian fiskal.Secara teoritis, desentralisasi fiskal menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan dan kapasitas. Pemerintah daerah tidak hanya diberi hak untuk mengelola anggaran, tetapi juga dituntut mampu menggali sumber pendapatan sendiri. Namun, dalam praktiknya, struktur ekonomi Maluku Utara yang berbasis ekstraktif justru membatasi ruang fiskal daerah.
Sebagian besar penerimaan dari sektor pertambangan masih tersentralisasi di tingkat pusat melalui skema pajak dan penerimaan negara, sementara daerah hanya menerima bagian melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH). Akibatnya, meskipun aktivitas ekonomi meningkat pesat, kontribusinya terhadap PAD relatif terbatas. Lebih jauh, penelitian yang diterbitkan (jurnal UMI) menunjukkan bahwa PAD di Maluku Utara bahkan belum menjadi faktor signifikan dalam mendorong pembangunan daerah. Dalam periode 2020–2024, PAD tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan status desa berkembang, sementara dana transfer seperti Dana Desa justru memiliki dampak yang lebih nyata.
Temuan ini memperkuat argumen bahwa desentralisasi fiskal di Maluku Utara masih bersifat transfer dependentbbukan revenue driven. Di sisi lain, peran dana transfer memang tidak dapat dipungkiri.
Dana perimbangan meliputi DAU, DAK, dan DBH, terbukti menjadi faktor paling dominan dalam meningkatkan kualitas pembangunan manusia di daerah. Tanpa dukungan fiskal dari pusat, banyak daerah di Maluku Utara akan kesulitan membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, ketergantungan yang terlalu tinggi juga menyimpan risiko. Ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian fiskal, dampaknya langsung dirasakan oleh daerah. Pada 2025, misalnya, kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan penurunan transfer ke daerah hingga 10–30 persen, yang berimplikasi pada berkurangnya kapasitas belanja daerah. Situasi ini menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal tanpa kemandirian pendapatan hanya akan menciptakan ketergantungan baru, bukan otonomi yang sesungguhnya.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah efektivitas belanja daerah. Meskipun dana transfer besar, tidak semua daerah mampu mengelolanya secara optimal. Belanja daerah masih cenderung didominasi oleh belanja rutin dibanding belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Padahal, studi menunjukkan bahwa belanja modal memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dengan kata lain, persoalan desentralisasi fiskal tidak hanya terletak pada sisi pendapatan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan anggaran.
Dalam konteks Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Keterbatasan infrastruktur, disparitas antarwilayah, serta biaya logistik yang tinggi membuat efektivitas belanja publik sering kali tidak optimal. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak selalu diikuti oleh pemerataan kesejahteraan.
Lantas, ke manakah arah reformasi desentralisasi fiskal Maluku utara ke depan
Pertama, pemerintah daerah perlu memperkuat basis PAD melalui inovasi kebijakan fiskal lokal. Optimalisasi pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas. Namun, upaya ini harus dilakukan tanpa menghambat iklim investasi. Disamping itu perlu ada reformulasi kebijakan bagi hasil sumber daya alam agar lebih adil bagi daerah penghasil.
Di Maluku Utara peningkatan porsi DBH dari sektor pertambangan dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selanjutnya peningkatan kualitas belanja daerah harus menjadi agenda utama. Alokasi anggaran harus lebih difokuskan pada sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur konektivitas antar pulau. (**
