DPW SPEDA Malut Bakal Laporkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang

Editor: Admin
DPW SPEDA Maluku Utara, Bahrudin Parangi

HALMAHERA TIMUR – Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pemuda Desa (DPW SPEDA) Maluku Utara menyatakan akan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan di Maluku Utara kepada kementerian dan lembaga penegak hukum di tingkat pusat.

Rencana pelaporan tersebut didasarkan pada hasil telaah DPW SPEDA Maluku Utara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

LHP tersebut membahas kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.

DPW SPEDA Maluku Utara, Bahrudin Parangi, mengatakan dokumen hasil pemeriksaan itu mengungkap sejumlah persoalan serius pada aspek perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan.

“DPW SPEDA Maluku Utara sedang menyiapkan laporan resmi berdasarkan data dan temuan yang tercantum dalam LHP BPK. Sejumlah persoalan pertambangan ini akan kami laporkan kepada kementerian dan lembaga penegak hukum di Jakarta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata Bahrudin di Halmahera Timur, Minggu, 16 Agustus 2026

Berdasarkan sistematika hasil pemeriksaan BPK, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha pertambangan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga menyoroti aspek persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, terdapat permasalahan mengenai pembinaan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

BPK turut memuat persoalan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Menurut Bahrudin, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif semata karena dapat berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, kawasan hutan, ruang hidup masyarakat, serta sumber penghidupan warga di sekitar wilayah pertambangan.

“Jika kegiatan pertambangan berjalan tanpa kepatuhan penuh terhadap tata ruang, persetujuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan, dampaknya akan ditanggung masyarakat. Karena itu, temuan-temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan terukur,” tegasnya.

DPW SPEDA Maluku Utara juga menyoroti bagian LHP BPK yang membahas belum adanya sanksi terhadap penanggung jawab usaha pertambangan yang kegiatannya belum sesuai dengan ketentuan dalam PKKPR.

Selain itu, laporan tersebut menyebutkan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan pertambangan belum dilaksanakan.

Bahrudin menilai lemahnya pemberian sanksi berpotensi membuat pelanggaran terus berlangsung dan mengurangi efek jera bagi penanggung jawab usaha.

“Ketika pelanggaran telah teridentifikasi tetapi sanksi dan penegakan hukumnya belum dijalankan, hal itu harus menjadi perhatian pemerintah pusat. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan,” ujarnya.

DPW SPEDA Maluku Utara akan menyusun laporan secara terpisah berdasarkan perusahaan, jenis pelanggaran, lokasi kegiatan, kerusakan atau risiko lingkungan, serta instansi yang berwenang menanganinya.

Laporan tersebut direncanakan disampaikan kepada kementerian teknis dan lembaga penegak hukum di Jakarta. DPW SPEDA juga akan melampirkan bagian-bagian relevan dari LHP BPK sebagai dasar laporan.

“Kami tidak ingin laporan disusun secara umum. Setiap perusahaan dan setiap temuan akan dipisahkan agar mudah diperiksa dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” jelas Bahrudin.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara. DPW SPEDA meminta pemerintah pusat melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

DPW SPEDA Maluku Utara juga mendorong pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan yang disebut dalam hasil pemeriksaan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pemerintah daerah, instansi teknis terkait maupun perusahaan-perusahaan yang akan dimasukkan dalam laporan DPW SPEDA Maluku Utara. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak.

Disusun berdasarkan keterangan DPW Solidaritas Pemuda Desa Maluku Utara dan LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini