![]() |
| Foto Istimewah |
TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PT MHM
diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel dengan membuka kawasan hutan
seluas 16,55 hektare di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
(PPKH) yang dimiliki perusahaan.
Temuan tersebut berpotensi menimbulkan denda
administratif sekaligus penerimaan negara sebesar Rp107.608.100.000 atau
sekitar Rp107,6 miliar.
Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mendesak
Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera berkoordinasi dengan Kementerian
Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindaklanjuti
temuan tersebut.
“Temuan BPK telah menyebutkan luas pembukaan kawasan
hutan dan potensi dendanya. Pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan,
menghentikan aktivitas pada wilayah bermasalah, serta memastikan kewajiban
pemulihan dan pembayaran denda dilaksanakan,” kata Arjun, Selasa (18/8/2026).
Kadera Institute merupakan lembaga Kajian Advokasi,
Demokrasi, dan Pembangunan Daerah yang bergerak dalam kajian kebijakan,
advokasi publik, lingkungan, demokrasi, dan pembangunan daerah.
Temuan terhadap PT MHM diperoleh melalui analisis geospasial menggunakan aplikasi Quantum Geographic Information System atau QGIS. BPK melakukan analisis tumpang susun terhadap citra satelit, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan tahun 2024, peta kawasan hutan, peta wilayah izin pertambangan, dan peta PPKH.
Hasil analisis kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado. Berdasarkan konfirmasi BPKH Wilayah VI Manado, PT MHM dipastikan membuka kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di luar area PPKH yang dimilikinya seluas 16,55 hektare. Kegiatan usaha di dalam kawasan hutan seharusnya dilengkapi PPKH. Persetujuan tersebut menjadi dasar penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukannya.
“Ini bukan hanya persoalan batas koordinat. Pembukaan
kawasan hutan di luar PPKH berkaitan dengan penguasaan ruang, penerimaan
negara, kerusakan ekologis, dan tanggung jawab perusahaan,” tegas Arjun. yang juga putra asli halmahera timur itu.
BPK menghitung potensi denda administratif PT MHM berdasarkan luas pelanggaran 16,55 hektare, asumsi jangka waktu satu tahun, dan tarif denda pertambangan nikel sebesar Rp6,502 miliar per hektare. Dari perhitungan tersebut, potensi dendanya mencapai Rp107.608.100.000. Asumsi jangka waktu satu tahun digunakan BPK karena keterbatasan data dan waktu pemeriksaan. Penetapan nilai denda secara final tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Tarif perhitungan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang kehutanan yang bersumber dari denda administratif senilai Rp107,6 miliar.
“Potensi penerimaan negara sebesar Rp107,6 miliar
harus ditagih dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai temuan ini menguap tanpa
kepastian penetapan maupun pembayaran denda,” ujar Arjun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa perizinan dapat dikenai sejumlah sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, paksaan pemerintah, dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Kadera Institute meminta aktivitas PT MHM pada kawasan seluas 16,55 hektare tersebut dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan dan penertiban diselesaikan. Pemerintah juga didesak memasang tanda batas dan larangan beraktivitas pada area yang berada di luar PPKH untuk mencegah pembukaan kawasan hutan semakin luas.
“Penghentian sementara harus diterapkan khusus pada area yang terindikasi melanggar. Setelah itu, pemerintah wajib menghitung kerusakan, menetapkan denda, dan memerintahkan pemulihan kawasan,” kata Arjun. Kadera Institute meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi pusat membuka kepada publik peta tumpang susun wilayah IUP dengan PPKH PT MHM.
Informasi yang perlu diumumkan meliputi koordinat dan
luas pembukaan hutan, waktu dimulainya aktivitas, kondisi tutupan lahan, nilai
final denda administratif, serta rencana pemulihan kawasan.
Menurut Arjun, keterbukaan penting agar masyarakat dapat mengawasi tindak lanjut temuan BPK dan memastikan tidak ada perluasan aktivitas pertambangan di luar PPKH. “Kadera Institute akan mengawal kasus ini, termasuk memantau proses penetapan denda dan pemulihan kawasan. Pemerintah harus menyampaikan hasil penindakannya secara terbuka,” ujarnya.
BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Kehutanan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut. Gubernur juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya.
“Nilai ukur tindak lanjut bukan sekadar surat
koordinasi. Harus ada penetapan denda, pembayaran ke kas negara, penghentian
kegiatan pada area bermasalah, dan pemulihan kawasan hutan, kalau tidak maka gubernur malut perlu untuk evaluasi kadis kehutanan maluku utara” pungkas Arjun. (Red/tim)
