![]() |
| Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga |
MABA – Kadera Institute mendesak Pemerintah Kabupaten
Halmahera Timur menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
indikasi fasilitas jetty dan stockpile PT AR seluas 5,05 hektare
yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi
Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, menilai temuan tersebut harus
diperiksa secara serius karena menyangkut kepastian hukum, pengendalian tata
ruang, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Pemerintah daerah dan instansi berwenang harus segera
memverifikasi batas koordinat IUP PT AR. Temuan BPK ini tidak boleh hanya
menjadi catatan administratif tanpa langkah nyata di lapangan,” kata Arjun.
Berdasarkan laporan BPK, area seluas 5,05 hektare
tersebut digunakan sebagai fasilitas jetty dan stockpile. Temuan
diperoleh melalui analisis citra satelit tahun 2024, pemeriksaan fisik,
pengambilan citra drone, serta analisis data geospasial menggunakan aplikasi
QGIS.
BPK mengidentifikasi enam bidang yang terindikasi
berada di luar IUP aktif PT AR. Luas masing-masing bidang tercatat 1,79
hektare, 0,64 hektare, 1,97 hektare, 0,11 hektare, 0,22 hektare, dan 0,32
hektare.
![]() |
| foto istimewah |
Arjun menegaskan, penguasaan atau pembebasan lahan
tidak dapat disamakan dengan izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Menurutnya, setiap penggunaan area sebagai bagian dari operasi pertambangan
harus didukung perizinan yang lengkap.
“Surat penguasaan lahan bukan pengganti IUP. Jika
proses perizinannya belum selesai, pemerintah harus memastikan tidak ada
kegiatan operasional yang melampaui wilayah izin,” tegasnya.
PT AR sebelumnya menyatakan telah melakukan pembebasan
lahan seluas 10,41 hektare berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang disahkan
Kepala Desa Wailukum pada 2021. Lahan tersebut diperuntukkan bagi terminal
khusus pemuatan bijih nikel di Waya Hoam, Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba.
Namun, PT AR juga menyatakan masih akan melanjutkan
proses pengurusan perizinan berusaha atas area tersebut. BPK kemudian tetap
mencatat penggunaan lahan 5,05 hektare itu sebagai indikasi kegiatan
pertambangan di luar IUP aktif.
Kadera Institute meminta Pemkab Halmahera Timur
bersama instansi pertambangan, lingkungan hidup, dan pertanahan membuka hasil
pemeriksaan serta tindak lanjutnya kepada publik. Keterbukaan dinilai penting
untuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.
“Pemkab harus menjelaskan kepada masyarakat status
area tersebut, legalitas fasilitas yang dibangun, dan langkah penertiban yang
dilakukan. Jangan sampai temuan BPK selesai hanya dengan janji tindak lanjut,”
ujar Arjun.
BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Halmahera Timur
memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang
pertambangan sesuai ketentuan. Pemkab Haltim menyatakan sependapat dan berjanji
menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

