Kadera Institute Desak Pemkab Haltim Usut Jetty dan Stockpile PT AR di Luar IUP

Editor: Admin
Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga

MABA – Kadera Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi fasilitas jetty dan stockpile PT AR seluas 5,05 hektare yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah), Arjun Onga, menilai temuan tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut kepastian hukum, pengendalian tata ruang, dan pengawasan kegiatan pertambangan.

“Pemerintah daerah dan instansi berwenang harus segera memverifikasi batas koordinat IUP PT AR. Temuan BPK ini tidak boleh hanya menjadi catatan administratif tanpa langkah nyata di lapangan,” kata Arjun.

Berdasarkan laporan BPK, area seluas 5,05 hektare tersebut digunakan sebagai fasilitas jetty dan stockpile. Temuan diperoleh melalui analisis citra satelit tahun 2024, pemeriksaan fisik, pengambilan citra drone, serta analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS.

BPK mengidentifikasi enam bidang yang terindikasi berada di luar IUP aktif PT AR. Luas masing-masing bidang tercatat 1,79 hektare, 0,64 hektare, 1,97 hektare, 0,11 hektare, 0,22 hektare, dan 0,32 hektare.

foto istimewah

Arjun menegaskan, penguasaan atau pembebasan lahan tidak dapat disamakan dengan izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Menurutnya, setiap penggunaan area sebagai bagian dari operasi pertambangan harus didukung perizinan yang lengkap.

“Surat penguasaan lahan bukan pengganti IUP. Jika proses perizinannya belum selesai, pemerintah harus memastikan tidak ada kegiatan operasional yang melampaui wilayah izin,” tegasnya.

PT AR sebelumnya menyatakan telah melakukan pembebasan lahan seluas 10,41 hektare berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang disahkan Kepala Desa Wailukum pada 2021. Lahan tersebut diperuntukkan bagi terminal khusus pemuatan bijih nikel di Waya Hoam, Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba.

Namun, PT AR juga menyatakan masih akan melanjutkan proses pengurusan perizinan berusaha atas area tersebut. BPK kemudian tetap mencatat penggunaan lahan 5,05 hektare itu sebagai indikasi kegiatan pertambangan di luar IUP aktif.

Kadera Institute meminta Pemkab Halmahera Timur bersama instansi pertambangan, lingkungan hidup, dan pertanahan membuka hasil pemeriksaan serta tindak lanjutnya kepada publik. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar dijalankan.

“Pemkab harus menjelaskan kepada masyarakat status area tersebut, legalitas fasilitas yang dibangun, dan langkah penertiban yang dilakukan. Jangan sampai temuan BPK selesai hanya dengan janji tindak lanjut,” ujar Arjun.

BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Halmahera Timur memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang pertambangan sesuai ketentuan. Pemkab Haltim menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini