Kadera Institute Desak Pemkab Haltim Tindak PT JAS, 14 Pelanggaran Tak Boleh Dibiarkan

Editor: Admin
FOTO ISTIMEWAH

HALMAHERA TIMUR – Kadera Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 14 pelanggaran lingkungan dalam aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai Triwulan III 2025.

Laporan tersebut diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mengatakan temuan BPK harus menjadi dasar bagi Pemkab Halmahera Timur untuk mengambil tindakan nyata, bukan sekadar menyampaikan rekomendasi kepada perusahaan.

“Temuan 14 pelanggaran, termasuk lima pelanggaran berat, menunjukkan persoalan lingkungan di kawasan PT JAS tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif biasa. Ada sedimentasi, limpasan tambang, pencemaran badan air, dan dampak yang bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat,” kata Arjun.

Berdasarkan LHP BPK, pelanggaran PT JAS terdiri atas empat kategori ringan, lima sedang, dan lima berat. Pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah bukaan tanggul yang menyebabkan aliran runoff pertambangan masuk ke Sungai Mou-Mou.

Jejak sedimen dari jalan tambang, sediment pond blok tambang satu, serta area rencana reklamasi blok tambang dua juga ditemukan mengalir menuju Anak Sungai Opyang.

BPK turut menemukan endapan sedimen setebal lebih dari dua meter di sekitar Sungai BBU. Luapan sedimen dilaporkan masuk ke saluran irigasi swadaya dan meninggalkan jejak di sawah, tambak, perkebunan tanaman keras, serta lahan masyarakat.

Arjun menilai temuan tersebut harus diperiksa lebih jauh untuk memastikan luas wilayah terdampak dan potensi kerugian yang dialami masyarakat.

“Pemerintah harus memetakan sawah, tambak, kebun, dan sumber pengairan yang terdampak. Jangan sampai masyarakat menanggung kerusakan, sementara penanganannya hanya berhenti pada surat rekomendasi,” tegasnya.

Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Hasil pengujian sampel air Sungai Mou-Mou di sekitar wilayah PT JAS pada 28 Oktober 2025 menunjukkan kadar padatan tersuspensi total atau TSS mencapai 696 mg/L. Angka tersebut hampir 14 kali lipat dari baku mutu air sungai kelas II sebesar 50 mg/L.

Parameter kebutuhan oksigen biokimiawi atau BOD tercatat 6 mg/L dari ambang 3 mg/L. Sementara total fosfat mencapai 1,54 mg/L, jauh di atas batas 0,2 mg/L.

Pemeriksa juga menemukan sediment pond yang alirannya langsung menuju jalur runoff dan tidak tertampung secara memadai.

Berdasarkan keterangan Divisi HSE PT JAS dalam pemeriksaan, terdapat settling pond yang berdekatan dengan creek aktif dan kondisinya kurang terawat. Ketika hujan deras, air limpasan meluap menuju sump di seberang lokasi.

Setelah kapasitas sump terlampaui, air mengalir menuju Anak Sungai Opyang. Aliran tersebut merupakan hulu Sungai BBU yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber pengairan pertanian.

Longsoran juga ditemukan di kawasan pertambangan PT JAS. Material longsoran terbawa melewati jalur runoff, masuk ke badan air, dan memengaruhi warna air di hulu Sungai Mou-Mou.

Menurut Arjun, hasil laboratorium dan fakta lapangan tersebut seharusnya cukup menjadi dasar untuk melakukan pengawasan khusus serta menghentikan sementara aktivitas pada titik-titik yang berpotensi memperparah pencemaran.

“Ketika TSS mencapai 696 mg/L dari baku mutu 50 mg/L, pemerintah tidak boleh bersikap pasif. Titik sumber limpasan harus ditutup, kolam pengendapan harus diperbaiki, sedimen harus dikeruk, dan kualitas air wajib diuji kembali secara independen,” ujarnya.

Dokumen Lingkungan Belum Lengkap

LHP BPK juga mencatat PT JAS belum memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Laik Operasi pembuangan air limbah. Pengurusannya masih berada pada tahap pembahasan dan revisi kajian teknis.

Perusahaan juga belum mempunyai tenaga bersertifikat sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, PT JAS belum memiliki Rincian Teknis penyimpanan LB3. Dokumen tersebut masih berupa draf pengajuan.

Limbah B3 di workshop subkontraktor juga ditemukan tidak dikelola dengan baik dan telah melewati batas waktu penyimpanan. Perusahaan tercatat belum memiliki dokumen pelaporan LB3, Rintek pengelolaan LB3, serta akun pelaporan SIMPEL atau Si Raja.

PT JAS juga diketahui terakhir menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup pada 2022.

“Jika dokumen dasar, tenaga bersertifikat, pelaporan RKL-RPL, dan pengelolaan LB3 belum dipenuhi, pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah selama ini memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai standar lingkungan?” kata Arjun.

Desak Sanksi dan Pemulihan

Arjun meminta Bupati Halmahera Timur segera memerintahkan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup memproses sanksi administratif berdasarkan tingkat pelanggaran yang telah diklasifikasikan.

Kadera Institute juga mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh, menguji kembali kualitas air, mengawasi pengerukan sedimen, memperbaiki tanggul dan kolam pengendapan, serta memastikan pemulihan lahan masyarakat yang terdampak.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada administrasi. Harus ada pemulihan sungai, irigasi, sawah, tambak, dan perkebunan masyarakat. Jika ditemukan kerugian warga, perusahaan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” tegas Arjun.

Ia juga meminta PT JAS diberikan ruang menyampaikan penjelasan terbuka mengenai temuan BPK, perkembangan pengurusan dokumen lingkungan, serta langkah pemulihan yang telah dan akan dilaksanakan.

“Transparansi dibutuhkan agar masyarakat mengetahui sejauh mana temuan BPK ditindaklanjuti. Pemerintah dan perusahaan harus menjelaskan langkah konkret, target waktu, serta hasil pemulihannya kepada publik,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini