![]() |
| Foto istimewa |
Ternate — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyatakan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, termasuk kewajiban pembayaran royalti dan jaminan reklamasi kepada negara.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pendalaman data, penelitian dokumen, serta pemantauan perkembangan perkara sepanjang tahun 2025.
“Awalnya kami memang menduga ada pelanggaran. Namun setelah seluruh data kami telaah secara detail, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan ore tersebut,” kata Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Klarifikasi Perusahaan dan Proses Telaah KATAM
Muhlis menjelaskan bahwa PT WKM telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada KATAM Maluku Utara pada 12 Mei 2025 dengan Nomor 065/WKM-JKT/V/2025 perihal klarifikasi pemberitaan. Surat tersebut baru disikapi setelah KATAM menyelesaikan kajian menyeluruh terhadap aspek perizinan, putusan pengadilan, serta data penerimaan negara.
“Kami tidak ingin bersikap prematur. Semua harus berbasis dokumen dan fakta hukum,” ujarnya.
Izin Terbit 2018, Penjualan Dilakukan 2021
Menurut KATAM, persetujuan penjualan ore dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun PT WKM baru merealisasikan penjualan ore pada tahun 2021, setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
Muhlis menilai jeda waktu tersebut menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Penjualan Berlandaskan Putusan Inkracht dan Surat Gubernur
Sebelum penjualan dilakukan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Atas dasar itu, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang penjualan ore PT WKM, yang menegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang IUP yang sah dan ore berada dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Rincian Royalti Dibayar ke Negara Tahun 2021
Muhlis membeberkan bahwa berdasarkan data Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetor royalti penjualan ore ke negara pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Rev-001/WKM/SI/X/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp573.396.233 dan Royalti Final sebesar Rp218.390.301
Rev-002/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp582.396.360 dan Royalti Final sebesar Rp29.741.031
Rev-003/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp444.537.080 dan Royalti Final sebesar Rp78.659.812
Rev-004/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp580.978.650 dan Royalti Final sebesar Rp70.733.423
Rev-005/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp565.590.900 dan Royalti Final sebesar Rp114.318.248
Rev-006/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp429.207.200 dan Royalti Final sebesar Rp112.441.114
Rev-007/WKM/SI/IX/2021
Royalti Provinsial sebesar Rp565.273.800 dan Royalti Final sebesar Rp138.949.070
Total royalti yang disetor ke negara terdiri dari Royalti Provinsial sebesar Rp3.741.380.223 dan Royalti Final sebesar Rp763.232.999, sehingga total keseluruhan mencapai Rp4.504.613.222.
“Negara menerima haknya secara penuh. Ini menjadi indikator penting bahwa penjualan tersebut tercatat dan diawasi,” tegas Muhlis.
Jaminan Reklamasi Dibayar Hingga 2027
Selain royalti, KATAM juga memastikan kewajiban jaminan reklamasi PT WKM telah dipenuhi. Untuk periode 2019 hingga 2022, perusahaan menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp13.330.405.148,00. Sementara untuk periode 2023 hingga 2027, disetor sebesar Rp7.450.103.666,34.
Dengan demikian, total jaminan reklamasi yang telah dibayarkan PT WKM mencapai Rp20.780.508.814,34.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kewajiban jaminan reklamasi sudah dibayar penuh. Isu jamrek seharusnya tidak lagi menjadi polemik,” kata Muhlis.
KATAM Maluku Utara meminta semua pihak agar menilai persoalan ini secara objektif dan berbasis hukum.
“Tuduhan harus diuji dengan dokumen dan putusan hukum, bukan asumsi. Dalam kasus ini, data menunjukkan bahwa PT WKM menjalankan kewajibannya,” pungkas Muhlis.
