Ansor Halut Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah di Tengah Sorotan Publik

Editor: Admin
Ketua GP Ansor Halmahera Utara, Abd. Rifki Kasibit

Halmahera Utara — Pimpinan Cabang GP Ansor Halmahera Utara menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Ketua GP Ansor Halmahera Utara, Abd. Rifki Kasibit, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh digiring oleh arus opini publik yang bersifat prematur dan belum didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan tetap

“Proses penyidikan merupakan mekanisme hukum yang bertumpu pada pembuktian objektif. Fokusnya adalah verifikasi fakta dan pengujian alat bukti, bukan pembentukan kesimpulan di ruang publik,” kata Rifki dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026)

Menurut Rifki, penyidikan adalah tahap awal untuk mengurai suatu peristiwa pidana secara komprehensif. Oleh karena itu, narasi yang mengarah pada penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan resmi dinilai berpotensi mereduksi prinsip keadilan serta mengaburkan standar pembuktian dalam sistem hukum

“Hukum bekerja melalui prosedur, bukan tekanan persepsi,” tegasnya

Ia juga menekankan bahwa diskursus publik dan kritik terhadap penyelenggaraan negara merupakan bagian dari demokrasi. Namun demikian, hal tersebut harus dibedakan secara tegas dengan proses penegakan hukum yang memiliki tahapan, standar, dan batas kewenangan yang jelas

“Kritik publik sah, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman,” ujarnya

Rifki mengajak masyarakat, praktisi hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap proporsional dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Share:
Komentar

Berita Terkini