![]() |
| Foto istimewa |
JAKARTA – Potret penegakan hukum yang dinilai minim perspektif kemanusiaan kembali menjadi sorotan. Seorang ibu terdakwa kasus dugaan penggelapan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/4/2026). Ironisnya, ia terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan untuk tinggal bersamanya di balik jeruji besi.
Kasus tersebut bermula dari laporan PT Fokus Ritel Indoprima terhadap terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selama proses hukum berlangsung, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang mendampingi terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih memiliki bayi berusia 7 bulan yang sangat bergantung pada ASI dan pengasuhan langsung dari ibunya. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, LBH PB PMII menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII, Siti Rohayati, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan. Menurutnya, kondisi bayi yang masih sangat kecil seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan.
"Putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, khususnya terhadap perempuan yang memiliki anak masih 7 bulan. Ironis sekali, anak sekecil itu akhirnya harus ikut bersama ibunya menjalani hukuman di dalam penjara," ujarnya.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H., menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa keberadaan bayi di dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi mengganggu hak tumbuh kembang anak.
“Keberadaan anak berusia 7 bulan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merampas hak tumbuh kembang sang bayi, tetapi juga menunjukkan lemahnya implementasi prinsip restorative justice bagi kelompok rentan,” kata Ilham.
LBH PB PMII juga mengkritik pihak pelapor, PT Fokus Ritel Indoprima, yang dinilai masih dapat membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurut mereka, jalur tersebut seharusnya bisa menjadi alternatif agar perkara tidak berujung pada pemenjaraan seorang ibu bersama bayinya.
Atas dasar itu, LBH PB PMII mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah serius guna memastikan perlindungan hukum yang lebih berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Mereka juga menilai perlu adanya kebijakan yang lebih humanis agar tidak ada lagi bayi yang harus kehilangan hak tumbuh kembangnya akibat proses hukum yang kaku.
Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik mengenai pentingnya penerapan keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi perempuan yang memiliki anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (Red*
