![]() |
| Foto istimewa |
Halmahera Selatan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti dugaan penelantaran medis terhadap seorang pasien berinisial RS alias Rudi di RS Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menilai persoalan itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak pasien, etika medis, hingga ketentuan hukum kesehatan.
Kasus tersebut bermula ketika korban dilaporkan mengalami muntah darah pada Selasa dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Keluarga kemudian membawa pasien ke RS Pratama Bisui untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, pasien diduga tidak memperoleh pelayanan maksimal dan bahkan disebut sempat diminta pulang dengan alasan tidak tersedia dokter maupun obat-obatan.
“Pasien dalam kondisi muntah darah adalah kondisi yang patut diduga sebagai keadaan darurat medis. Dalam konteks hukum kesehatan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Rumah sakit tidak boleh berlindung di balik alasan teknis apabila nyawa pasien berada dalam ancaman,” ujar Zulfikran dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, dan penanganan terhadap pasien gawat darurat.
“Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pertolongan pertama. Jika benar ada pembiaran terhadap pasien dalam kondisi kritis, maka patut diduga terjadi pelanggaran serius, baik secara administratif, etik, maupun hukum,” katanya.
LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti langkah Direktur RS Pratama Bisui yang dilaporkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui dugaan pencemaran nama baik terhadap pasien.
Zulfikran menegaskan, kritik atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan hak hukum yang dilindungi selama disampaikan berdasarkan fakta dan demi kepentingan umum.
“Jangan sampai hukum digunakan untuk membungkam pasien atau masyarakat yang menyampaikan keluhan. Negara harus hadir melindungi hak korban, bukan justru menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk bersuara,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta Direktur RS Pratama Bisui memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta melakukan evaluasi internal terhadap tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
LBH Ansor juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas dalam penanganan perkara serta mendorong Ombudsman dan lembaga pengawas terkait untuk menelusuri dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan.
Zulfikran menegaskan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut marwah pelayanan kesehatan di daerah.
“Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa manusia. Pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi amanah konstitusi dan kemanusiaan. Jika ada dugaan penelantaran, maka wajib diusut secara adil, terbuka, dan profesional,” tutupnya.
Kasus dugaan penelantaran pasien di RS Pratama Bisui kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian penting bagi integritas pelayanan kesehatan serta perlindungan hak pasien di Kabupaten Halmahera Selatan.
