Tambang PT ARA Diduga Diambil Alih Bermodal Akta Bermasalah, Empat Tersangka Ditahan

Editor: Admin
Foto istimewa 

TERNATE – Kasus dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate.

Keempat tersangka tersebut adalah RH alias Arif, CH alias Cecep, GG alias Michael, dan SAOS alias Ode. Setelah pelimpahan tahap II, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap dua tersangka lain, yakni LX dan LMT, dilakukan secara terpisah melalui pemisahan berkas perkara atau split.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Selanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Berdasarkan audit internal yang disampaikan dalam penanganan perkara, tindakan para tersangka disebut menimbulkan kerugian material sebesar Rp2.300.676.500.

Perkara tersebut diduga bermula pada Maret 2025. Saat itu, LX bersama sejumlah pihak disebut menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ARA secara sepihak.

Rapat tersebut diduga dilaksanakan tanpa mengundang dan memperoleh persetujuan seluruh pemegang saham. Pelaksanaannya juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.

Hasil RUPS LB kemudian dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar penerbitan dua akta, yaitu Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 58 tanggal 28 Maret 2025 dan Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 01 tanggal 9 April 2025.

Kedua akta tersebut dibuat oleh Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Menurut Andi, akta tersebut diduga digunakan LX bersama pihak lainnya untuk mengambil alih lokasi pertambangan serta menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA.

Dugaan pengambilalihan itu disebut menyebabkan kegiatan produksi perusahaan tambang nikel tersebut terhenti.

“Akta telah digunakan oleh tersangka LX dan kawan-kawan untuk mengambil alih site pertambangan, menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA sehingga mengalami kerugian gagal produksi sekitar 5.000 meter kubik nikel per hari, setara sekitar Rp1,5 miliar, serta kerugian tagihan senilai Rp300.676.500,” jelas Andi.

Selain kerugian akibat gagal produksi, terdapat tagihan dari PT Jaga Aman Sarana sebesar Rp300.676.500 atas penyewaan kendaraan yang disebut tidak dapat beroperasi. Rangkaian peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung sejak Maret 2025 di Maluku Utara, DKI Jakarta, dan sejumlah wilayah hukum lainnya.

Salah seorang tersangka, GG alias Michael, diketahui merupakan mantan petinggi PT ARA. Dalam perkara terpisah, ia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar.

GG disebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebelum akhirnya diproses dalam perkara dugaan pemalsuan akta PT ARA.

Dalam kasus akta PT ARA, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini